Apa yang Perlu Dipahami?
Istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih sering digunakan ketika membahas perizinan bangunan. Namun, dalam sistem penyelenggaraan bangunan gedung saat ini, istilah yang digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan istilah tersebut bukan sekadar pergantian nama. PBG memiliki ketentuan dan mekanisme yang berbeda dari IMB sehingga pemilik bangunan perlu memahami perbedaannya, terutama ketika akan membangun, mengubah, atau mengurus dokumen bangunan yang sudah ada.
Apa Itu IMB?
IMB merupakan izin yang dahulu digunakan sebagai dasar untuk mendirikan bangunan. Dokumen tersebut berkaitan dengan pemberian izin kepada pemilik bangunan untuk mendirikan bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.
Meskipun istilah IMB sudah tidak digunakan dalam sistem yang berlaku saat ini, istilah tersebut masih sering muncul dalam percakapan sehari-hari maupun dokumen bangunan lama. Karena itu, pemilik bangunan sering kali masih mencari informasi mengenai IMB ketika sebenarnya membutuhkan informasi mengenai PBG.
Apa Itu PBG?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
PBG menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan bangunan gedung yang digunakan saat ini. Prosesnya mempertimbangkan persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan karakteristik serta fungsi bangunan.
Perbedaan PBG dan IMB
Perbedaan utama keduanya terletak pada sistem dan mekanisme penyelenggaraan bangunan yang menjadi dasar prosesnya.
IMB merupakan istilah dan mekanisme perizinan yang digunakan sebelumnya, sedangkan PBG merupakan persetujuan yang digunakan dalam sistem penyelenggaraan bangunan gedung saat ini.
Secara sederhana, ketika seseorang saat ini mencari informasi mengenai izin mendirikan bangunan, istilah yang relevan untuk dipahami adalah PBG.
Bagaimana dengan Bangunan yang Sudah Memiliki IMB?
Bangunan lama yang telah memiliki dokumen IMB tidak serta-merta berarti dokumen tersebut harus dianggap tidak berlaku hanya karena istilah IMB telah berubah. Kondisi bangunan dan dokumen yang dimiliki perlu dilihat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat kebutuhan untuk melakukan perubahan, pembangunan kembali, atau pengurusan dokumen bangunan lainnya, sebaiknya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap dokumen yang tersedia dan kondisi bangunan.
PBG dan SLF Apakah Sama?
PBG dan SLF merupakan dua hal yang berbeda.
PBG berkaitan dengan persetujuan untuk pembangunan atau perubahan bangunan berdasarkan standar teknis yang berlaku. Sementara SLF (Sertifikat Laik Fungsi) berkaitan dengan kelaikan fungsi bangunan sebelum digunakan sesuai dengan fungsinya.
Keduanya memiliki fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan bangunan gedung sehingga kebutuhan dokumennya perlu dilihat berdasarkan kondisi dan tahapan bangunan.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara IMB dan PBG penting bagi pemilik bangunan agar tidak salah dalam menentukan kebutuhan perizinan. Meskipun istilah IMB masih banyak digunakan, PBG merupakan istilah yang digunakan dalam sistem penyelenggaraan bangunan gedung saat ini.
PT Nawasena Dharma Teknik (NDT) membantu perusahaan, pemilik bangunan, dan pelaku usaha dalam konsultasi serta pendampingan kebutuhan perizinan bangunan, termasuk PBG dan SLF. Setiap kebutuhan dapat dikonsultasikan terlebih dahulu berdasarkan kondisi dan dokumen yang tersedia.



